Pkkmb day 1

                                                              https://unusa.ac.id/
                                                                fkk.unusa.ac.id

1. Pembinaan Gerakan Nasional Revolusi Mental dan Anti Intoleransi

  Revolusi Mental adalah suatu gerakan untuk menggembleng manusia Indonesia agar menjadi manusia baru, yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, berjiwa api yang menyala-nyala."

 Gerakan revolusi mental semakin relevan bagi bangsa Indonesia yang saat ini tengah menghadapi tiga problem pokok bangsa yaitu;

 1. merosotnya wibawa negara, 

2. merebaknya intoleransi, 

3. dan terakhir melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional.

 Kini, setelah bangsa kita merdeka, sesungguhnya perjuangan itu belum, dan tak akan pernah berakhir. Kita semua masih harus melakukan revolusi, namun dalam arti yang berbeda. Bukan lagi mengangkat senjata, tapi membangun jiwa bangsa.

 Dalam Instruksi Presiden No.12 Tahun 2006 meneyebutkan ada 5 gerakan pokok dari GNRM yaitu: 1. Gerakan Indonesia Melayani 2. Gerakan Indonesia Bersih 3. Gerakan Indonesia Tertib 4. Gerakan Indonesia Mandiri, 5. Gerakan Indonesia Bersatu. Progam revolusi mental sangat bermanfaat dalam membangun kehidupan sosial yang rukun, tolong menolong, gotong royong dan sikap positif serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

2. Mahasiswa Bebas Narkoba menuju Generasi Sukses yang Rahmatan lil'Alamin

 Narkoba adalah istilah untuk narkotika, psikotropika, dan berbahaya lainnya. Istilah yang sering dipakai adalah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya). Berikut Penjelasan:

1. Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran.

2. Psikotropika adalah zat alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang mempengaruhi susun saraf pusat.

3. Zat Adiktif adalah obat atau bahan selain 2 zat diatas yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan yang sulit dihentikan. 

Tujuan UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagai berikut:

a. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan peleyanan kesehtan dan pengembangan IPTEK

b. Memberantas peredaan gelap narkotika dan prekursor narkotika

c. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika

3. Mahasiswa Berkarakter dengan Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan, Anti Perilaku Menyimpang, dan Sehat Mental

 Bullying adalah tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang kali. Bullying bisa diartikan sebagai perundungan atau perisakan.

 Bentuk-bentuk bullying adalah bullying fisik, verbal, dan bullying tidak langsung. Penyebab pelaku bullying memiliki perilaku rendah dan tidak memiliki perasaan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Melakukan bullying sebagai bentuk balas dendam. Pernah menjadi korban kekerasan sebelumnya sehingga dirinya selalu merasa terancam.

 Dampak dari bullying adalah, sebagai berikut:

1. Memicu masalah mental 

2. Gangguan tidur

3. Penurunan Prestasi

4. Memilki pikiran untuk balas dendam

5. Memicu masalah kesehatan


Media Sosial UNUSA:

- Facebook:

https://www.facebook.com/unusaofficialfb

- Instagram: https://www.instagram.com/unusa_official/

- Youtube

https://www.youtube.com/@unusa_official

- Twitter ( X ) : 

https://x.com/unusa_official?lang=

- Tiktok:

 https://www.tiktok.com/@unusa_official

Link teman

https://arielibramwp.blogspot.com/

Referensi video PKKMB day 1 unusa

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Dua Tim Dosen Unusa Raih Sertifikat Paten atas Inovasi Kesehatan

Membuat Essay Masa depan dan Masa lalu